Netizen Ngamuk: Pembalut Jadi Kontroversi di Kategori Barang Bawaan!

Pembalut Jadi Kontroversi di Kategori Barang Bawaan

Aturan baru pemerintah mengenai pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri memang masih menimbulkan kontroversi di masyarakat. Salah satu hal terbaru yang membuat banyak orang marah adalah pembalut dan diaper termasuk dalam barang bawaan yang dibatasi. Aturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai, namun banyak yang merasa bahwa aturan ini tidak masuk akal.

Sebagai contoh, aturan tersebut membatasi jumlah barang tekstil jadi yang bisa dibawa oleh setiap penumpang dari luar negeri. Hal ini termasuk selimut, sprei, taplak meja, handuk, kain lap, tirai gorden, kelambu, kantong/karung, totebag, terpal, tenda, pampers/pembalut/sanitary towel. Menurut aturan baru, setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 5 potong/item per orang.

Banyak netizen yang menyuarakan kekecewaan mereka terhadap aturan ini. Mereka merasa bahwa aturan tersebut tidak memperhatikan kebutuhan khusus, seperti bagi perempuan yang memerlukan pembalut dan diaper. Beberapa netizen juga menyoroti bahwa aturan ini tampaknya dibuat tanpa melibatkan perempuan dalam proses pengambilan keputusan.

Selain itu, ada juga yang mempertanyakan pembatasan terhadap barang-barang personal hygiene seperti popok dan pembalut. Mereka berpendapat bahwa aturan ini terkesan lebih absurd daripada aturan yang sudah ada sebelumnya. Beberapa netizen juga membagikan pengalaman pribadi mereka saat ke luar negeri dengan membawa bayi dan kehabisan popok, sehingga harus membeli dengan harga yang mahal di negara tujuan.

Diketahui bahwa aturan terbaru ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 10 Maret 2024. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bertanggung jawab sebagai pelaksana aturan ini.

Berikut adalah daftar barang bawaan penumpang yang dibatasi berdasarkan aturan terbaru tersebut:

  1. Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi (tanpa batasan nilai/jumlah)
  2. Barang tekstil jadi lainnya (maksimal 5 potong per orang)
  3. Telepon seluler, komputer genggam, dan tablet (maksimal 2 unit per orang dalam 1 tahun)
  4. Tas (maksimal 2 buah per orang)
  5. Mainan (nilai maksimal FOB US$ 1.500 per orang)
  6. Kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga (maksimal 20 buah per orang)
  7. Obat (30 buah per jenis per orang)
  8. Elektronik (maksimal 5 unit dengan nilai maksimal FOB US$ 1.500 per orang)
  9. Alas kaki (maksimal 2 pasang per orang)
  10. Mutiara (nilai maksimal FOB US$ 1.500)
  11. Hewan dan produk hewan (maksimal 5 kg dan nilai tidak melebihi US$ 1.500 per penumpang)
  12. Sepeda roda dua dan roda tiga (maksimal dua unit per orang)
  13. Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura (maksimal 5 kg per penumpang)

Aturan ini berlaku untuk barang-barang yang diperoleh di luar negeri dan dibawa ke Indonesia, sehingga dianggap sebagai barang impor. Penegakan aturan ini akan dilakukan untuk mencegah importasi barang-barang yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Semoga aturan ini dapat memberikan kejelasan bagi para penumpang yang akan membawa barang bawaan dari luar negeri.