Heboh! Media Asing Gencar Bahas Sengketa Pemilu 2024 di Indonesia

Media Asing Gencar Bahas Sengketa Pemilu 2024 di Indonesia

Sidang perdana sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHUP) Pilpres 2024 antara Presiden dan Wakil Presiden digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Rabu (27/3/2024). Media asing pun ikut memperhatikan acara ini, termasuk Reuters. Mereka bahkan menulis artikel dengan judul yang cukup menarik, yaitu ‘Kandidat-kandidat yang kalah di Indonesia mendesak pengadilan untuk mendiskualifikasi presiden terpilih’.

Menurut laporan dari Reuters, kedua kandidat yang kalah, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, mengajukan tuntutan hukum terkait pemilu bulan lalu. Mereka menuduh adanya campur tangan negara dan menekankan perlunya pemungutan suara ulang serta diskualifikasi pemenangnya, Prabowo Subianto. Reuters juga menyoroti bahwa kedua capres tersebut menyebut kemenangan Prabowo diduga terbantu oleh tekanan dari pejabat daerah yang bersifat partisan, serta oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menggunakan bantuan sosial sebagai alat politik.

Anies mengungkapkan kekhawatirannya bahwa hasil pemilu ini bisa membawa Indonesia kembali ke masa lalu yang otoriter, sementara Ganjar menekankan bahwa hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi di negara ini. Laporan dari Reuters juga menyoroti bahwa Associated Press (AP News) juga turut memberitakan kasus ini dengan judul ‘Mahkamah Konstitusi Indonesia mulai mendengarkan banding pemilihan dari 2 kandidat yang kalah yang ingin pemungutan suara ulang’.

Gugatan yang diajukan oleh Anies mencakup penyimpangan-penyimpangan yang terjadi sebelum, selama, dan setelah pemilu yang berujung pada kemenangan Prabowo. Tim kuasa hukumnya berjanji akan mengungkap bukti-bukti dan dalil-dalilnya di persidangan. Selain itu, AP News juga melaporkan bahwa Prabowo memilih Gibran Rakabuming Raka, putra dari Presiden Jokowi, sebagai pasangannya dalam pilpres tersebut.

Mahkamah Konstitusi kemudian membuat pengecualian terhadap persyaratan usia minimal 40 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden, sehingga partisipasi Gibran yang berusia 37 tahun dalam pemilu kemarin menjadi kontroversial. Anies dan Ganjar pun mengkritik hal ini. Ketua MK, Anwar Usman, yang merupakan saudara ipar dari Jokowi, mengesahkan pengecualian tersebut. Namun, panel etika kemudian memaksa Anwar untuk mengundurkan diri karena melakukan perubahan pada persyaratan pencalonan secara mendadak.

Anies, yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur Jakarta dan meraih hampir 41 juta suara atau 24,9%, mengajukan pengaduan ke MK pada tanggal 21 Maret. Sementara itu, Ganjar, mantan Gubernur Jawa Tengah yang meraih suara terkecil yaitu 27 juta atau 16,5%, mengajukan pengaduan pada tanggal 23 Maret. Kedua kandidat ini berharap agar keadilan dapat terwujud dalam proses sengketa ini.