Gara-Gara UU TI, Whatsapp Siap-Siap Cabut Diri dan Berhenti Beroperasi

Gara-Gara UU TI, Whatsapp Siap-Siap Cabut Diri dan Berhenti Beroperasi

Layanan berbagi pesan WhatsApp menghadapi tantangan hukum di India yang memaksa Meta, pemilik platform tersebut, untuk membuka enkripsi pengguna dalam kasus-kasus tertentu. Dalam upaya untuk melawan undang-undang teknologi informasi (TI) setempat yang mereka anggap “inkonstitusional,” Meta telah mengajukan petisi di Pengadilan Tinggi Delhi pada Kamis (25/4/2024). Mereka menuntut agar tidak ada konsekuensi pidana atas ketidakpatuhan terhadap undang-undang tersebut.

Pengacara yang mewakili WhatsApp mengklaim bahwa jika mereka dipaksa untuk membuka enkripsi, platform tersebut akan meninggalkan India. Pengadilan Tinggi India sedang mendengarkan petisi dari WhatsApp dan Meta yang menantang aturan TI yang diberlakukan pada tahun 2021 untuk perantara media sosial. Undang-undang tersebut mewajibkan aplikasi perpesanan untuk melacak obrolan dan mengidentifikasi “pencetus informasi pertama” jika diminta oleh pengadilan atau otoritas yang berwenang.

Pengacara WhatsApp, Tejas Karia, menyatakan bahwa mereka harus menyimpan jutaan pesan selama bertahun-tahun untuk mematuhi aturan tersebut, yang dianggapnya unik di seluruh dunia. Pengadilan berpendapat bahwa “hak privasi” tidak bersifat mutlak dan perlu dilakukan keseimbangan.

Informasi dari aplikasi perpesanan dapat digunakan untuk menangani pelanggaran terkait keamanan nasional, ketertiban umum, pemerkosaan, materi seksual eksplisit, atau pelecehan seksual terhadap anak-anak. WhatsApp memiliki 535,8 juta pengguna di India, jumlah terbesar di dunia. Pendapatan platform tersebut di India diperkirakan mendekati USD1 miliar.